Maki Jatim Tegaskan Siap Kawal Putusan MK terkait PKPU 2024


Tribunpendowonews.online || Surabaya - Maki Jatim menggelar konferensi pers Peringatan Darurat Mandat RI-00 di Surabaya,Senin (26/08/2024).


Hadir puluhan media baik online, cetak, maupun televisi dalam kegiatan yang menegaskan akan komitmen Penegakan Mandat RI-00. Heru Satriyo,ketua Maki Jatim dalam kegiatan tersebut meminta kepada pemerintah agar cepat melakukan penanganan terhadap hal hal strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, terutama terkait dengan pelaksanaan mandat tersebut, agar mandat tersebut segera dilaksanakan.


Ia menuntut KPU segera menerbitkan peraturan KPU ( PKPU) terhadap putusan MK No.60/ PUU- XXII/2024 dan putusan MK No.70/PUU-XXII/2024.


Sebenarnya pada Senin (26/08/2024) Maki Jatim akan melakukan aksi demo yang akan dilakukan di depan gedung DPRD Jatim, namun karena ada aksi demonstrasi sopir truk di depan kantor gubernur,maka pihaknya lebih mengalah dan mengganti dengan kegiatan konferensi pers dengan mengundang para awak media.


Ia menegaskan,jika Maki Jatim selalu menyuarakan aspirasinya dengan cara cara yang sesuai hukum dan aturan.

“Kami( Maki,red) siap mengawal putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 ini, sebagai negara demokrasi, tentunya agar tidak terjadi bumbung kosong nantinya. Apabila terjadi melawan kotak kosong,maka tidak perlu lah melaksanakan pilkada tersebut,” tegasnya.


Dalam paparan siang hari itu, Heru meragukan  komisi pemilihan umum (KPU) Jatim sebagai badan yang independen. “KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Lihat contohnya sewaktu Pileg 2024,” tukasnya.


Ia melanjutkan,jika Maki Jatim akan tetap mengawal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim


Tak hanya itu, Heru MAKI Jatim menyoroti pelaksanaan launching peluncuran pemilu di Grand City Surabaya beberapa waktu lalu. Ia menduga ada pelanggaran prosedur terkait pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim selama acara tersebut.


“Ternyata, ada banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat launching peluncuran pemilu di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” terang Heru.

Akan hal tersebut tentunya menjadi  sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.


“KPU Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya tudingan tersebut,” pungkasnya.





Reporter budi


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama