Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil amankan jaringan Narkotika Sumatera - Jawa


Tribunpendowonews.online || Surabaya - Pada Hari Senin tanggal (29/04/2024) sekira jam pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengadakan Jumpa Pers Rilis di Gedung Gatra dan di hadiri oleh Kapolrestabes Kombespol Pasma , Wakapolrestabes AKBP Wimboko , Kasatresnarkoba Kompol Suria Mifta irawan , Kasi Humas AKP Haryoko dan beserta jajaran Polrestabes Surabaya.


Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tsk. SD Pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Lobby Apartemen di kota Tangerang Prov. Banten. Diamankan Bersama tersangka barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 24 (dau puluh empat) bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu, seberat ± 23.929,42 gram; 1 (satu) Buah Tas Ransel; 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir,


Selanjutnya pada hari Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tsk. YM bersama barang bukti 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram


Dari keterangan Tak didapatkan informasi bahwa Tersangka masih menyimpan barang. sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi


Kedua Tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut



LP/A/113/III/2024/SPKT,SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Maret 2024


LP/A/154/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR: 05 April 2024


Tindak pidana yang terjadi Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis sabu dan Ektasi;


Waktu kejadian Kamis, 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Lobby Apartemen Kota Tangerang Provinsi Banten; 


Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Lt. Sutoyo Sidoarjo,


Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB di rumah Blok IV Kasokandel Majalengka


Terduga Tersangka:

SD, LK, 36 TH, Swasta (Calo penumpang kapal), Alamat Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung, Islam, WNI

YM, LK, 48 TH, Wiraswasta (Properti), J. Abadi Kab. Pekan Baru Riau






Modus Terduga Tersangka berpindah-pindah dari hotell ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) s/d Rp 15.000.000,- (lima belas).


Barang bukti yang diamankan :

24 (dua puluh empat) bungkus teh Cina wama Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram. 4 (empat) bungkus plastik berisi Pil/Tablet. Narkotika Jenis Ekstasi wama Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, 1 (satu) Buah Tas Ransel 1 (satu) Bush Tas Jinjing wama Ungu: 2 (dua) Buah KTP, 1 (satu) Buah ATM BCA: 2 (dua) Buah HP: Uang Tunai sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda PCX wama Merah:


16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram; 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pill ekstasi, 1 (satu) buah tas jinjing, 2 (dua) bush HP, 1 (satu) unit Mobil Toyota Inova wama putih, Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000,-

TOTAL: 40.890,82 gram (40,8 KG) sabu: 26.019 butir ekstasi;


Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:

Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati


: Nilai ekonomis dari± 40.890,82 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26,019 butir, dengan berat z mencapai Rp. 66.000.000.000.- telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia.


Dilakukan pengembangan rumah Blok di IV Kasokandel Majalengka (Rumah Tsk. YM) dan ditemukan BB 1 (satu) bungkus sabu seberat


1.000,76 gram; 1 (satu) kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi


Saat sampai di Jalan Raya LL. Sutoyo Sidoarjo TSK. YM diamankan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama BB 16 (enam belas) bungkus sabu seberat 15.960,64 gram:


TSK. YM diminta TR (DPO) untuk mengambil Ranjaun di sebuah Supermarket di Batangkuis Kab. Medan; untuk selanjutnya menggunakan mobil Toyota Inova warna putih, TSK. YM membawa hasil Ranjuan tersebut menuju Pulau Jawa (Surabaya);


Terduga Tersangka SD diminta LL (DPO) untuk bergerak dengan tujuan dari rumah (Lampung) menuju ke Pelabuhan Merak Banten, selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib TSK. SD sampai di Apartemen Kota Tangerang Provinsi Banten;


Terduga Tersangka SD diamankan Anggota

Satresnarkoba Bersama BB 24 (dau puluh empat) bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu, seberat 23.929,42 gram; 1 (satu) Buah Tas Ransel: 4 (empat) bungkus plastik berisi Narkotika jenis ektasi sebanyak 20.098 butir.


Terduga Tersangka SD mengambil Narkotika yang di Ranjau atas perintah LL (DPO) di dalam mobil yang berada di area "SPBU Sebaya" JI. Lintas Sumatra, Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung yaitu berupa 1 tas Punggung warna hitam dan 1 Tas Jinjing warna ungu, setelah mengambil barang tersebut tersangka kembali ke rumah.

(Riza)



dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama