Tribunpendowonews.online || Surabaya - Polrestabes Surabaya Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka , kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AR Als. E (DPO) tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib secara ranjauan di Jl. Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya Tersangka menerima sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tidak membeli namun peran dari tersangka Tersangka hanya untuk mengirimkan barang tersebut diatas berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR Als. E (DPO) Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk mendapatkan upah atau imbalan dari AR Als. e (DPO)
Bahwa Tersangka W Alias D Bin B menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 (tiga) kali itu dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.
LP/ A/ 127/ III/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Maret 2024.
Terduga Tersangka :
W Alias D : Umur 42 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta , Jenis kelamin Laki-laki, Pendidikan terakhir SMP (tamat), alamat Jl. Panglima Sudirman Rt. 037 Rw. 012 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun
Barang Bukti :
a. 4 (empat) Kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 396,981 (tiga ratus Sembilan puluh enam koma Sembilan puluh delapan puluh satu ribu) gram;
b. 1 (satu) bungkus kosong teh cina warna hijau;dan 1 (satu) bungkus kosong teh cina warna merah;
c. 1 (satu) bendel plastic klip kosong;dan 1 (satu) timbangan elektrik;
d. 1 (satu) Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA atas nama W;
e. 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna hitam beserta kartu simcard; dan 1 (satu) buah handphone merk Realmi 53 warna hitam beserta kartu simcard;
f. 1 (satu) buah Panci Magic com.
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Riza)
dibaca
Posting Komentar